Senin, 13 April 2020

KONDISI EKONOMI INDONESIA ZAMAN JEPANG


Purbalingga, hari Senin tanggal 13 April 2020

Kondisi Ekonomi Indonesia Zaman Jepang                             
Oleh : Topan

Tujuan Jepang sebagai negara ekspansionisme imperialis dan kolonialis adalah mencari pasar-pasar baru untuk hasil-hasil industrinya sebab rakyatnya di dalam negeri tetap mempunyai pendapatan  rendah sehingga daya beli dalam negeri juga tidak besar. Disamping itu Jepang sendiri negara yang miskin akan bahan-bahan mentah dan pertambangan (Onghokham, 2014: 13).
Asia Tenggara yang disebut sebagai wilayah selatan oleh Jepang dianggap sebagai wilayah yang penting. Penting adalah menguasai dan mendapatkan sumber sumber bahan mentah untuk industry perang, terutama sekali minyak. Jepang tidak hanya bermaksud untuk menguasai wilayah sumber ini, tetapi juga untuk memotong garis perbekalan musuhya yang bersumber pada wilayah ini. Telah diperkirakan bahwa perang akan berlansung lama, sehingga penguasaan wilayah yang kaya akan bahan mentah akan sangat meringankan beban yang dipikul oleh Jepang (Poesponegoro, 1992 : 40).
            Struktur ekonomi yang direncanakan akan bertumpu kepada wilayah-wilayah ekonomi yang sanggup memenuhi kebutuhan sendiri, yang diberi nama “Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya”. Setelah pemerintah Hindia Belanda memperhitungkan bahwa invasi Jepang tidak dapat ditahan lagi maka mulailah dilasanakan aksi bumi hangus. Obyek-obyek vital dihancurkan, yang sebagian besar terdri atas aparat produksi. Akibatnya ialah bahwa pada awal pendudukan Jepang hampir seluruh kehidupan ekonomi lumpuh. Kehidupan ekonomi kemudian sepenuhnya berubah dari keadaan normal menjadi ekonomi perang (Poesponegoro, 1992 : 41).
            Jepang mengambil alih semua kegiatan dan pengendalian ekonomi. Langkah pertama adalah rehabilitasi prasarana ekonomi seperti jembatan, alat-alat transport, telekomunikasi dan lain-lainnya yang bersifat fisik. Beberapa peraturan yang bersifat kontrol terhadap kegiatan ekonomi dikeluarkan. Pengawas terhadap penggunaan dan peredaran sisa-sisa persediaan barang dan barang-barang yang disita dari musuh diperketat. Untuk mencegah meningkatnya harga barang dan timbulnya pelbagai manipulasi, secara setempat dikeluarkan peraturan pengendalian harga dan hukuman yang berat bagi pelanggarnya (Poesponegoro, 1992 : 41).
            Harta dan modal musuh disita dan menjadi hak pemerintahan Jepang. Khusus mengenai perkebunan dikeluarkan Undang-undang No. 22/1942. Dalam undang-undang itu dinyatakan bahwa Gunseikan (kepala pemerintah militer) langsung mengawasi perkebungan kopi, kina, karet dan teh. Pelaksanaan pengawasan dipegang oleh Saibai Kigyo Kanrikodan (SKK). Selain sebagai pengawas SKK juga sebagai pelaksana pembelian dan penentuan harga penjualan serta sebagai pemberi kredit kepada perkebunan yang ditunjuk oleh Gunseikan untuk direhabilitas. Sebagai pelaksana penguaaan perkebunan ditunjuk beberapa perusahaan swasta Jepang. Hanya beberapa jenis perkebunan saja yang mendapat perhatian dari pemerintah Jepang, khususnya karet dan kina. (Poesponegoro, 1992 : 41-42).
            Kopi, teh dan tembakau dipertahankan secara terbatas karena tiga tanaman ini diklasifikasikan sebagai barang kenikmatan yang kurang berguna bagi perang maka perkebunan ketiga jenis ini diganti dengan tanaman penghasil bahan makanan dan tanaman jarak untuk pelumas. Di Jawa tanaman kopi ditebang dan di Sumatra diusahakan menanam padi pada bekas perkebunan tembakau. Sejak Osamu Seirei No. 30/1944, SKK digantikan oleh Kigyo Saibaien (Peguasa Perkebunan) dengan peranan terbatas pada pengusahaan kebun yang ditunjuk oleh Gunseikan. Perkebunan Kina dan karet dipertahankan dan direhabilitasi. Kina merupakan bahan obat-obatan yang vital bagi perang. Pabrik obat-obatan kina dipegang oleh maskapai swasta Jepang Takaco. Untuk perkebunan Karet, Jawa Timur terus melanjutkan perkebunan karetnya. Di Sumatra perkebunan ini direhabilitasi seluas 672.000 Ha (216 perkebunan). Karena pentingnya perkebunan kina dan karet maka kerusakan kedua perkebunan ini relatih kecil dimana kina hanya 3 % dan karet hanya 7 % (Poesponegoro, 1992 : 42-43).
            Industri gula diusahakan kembali dengan modal swasta Jepang dengan merehabilitasi sebagian pabrik yang telah dirusak dan dibumihanguskan oleh Belanda. Namun demikian Jepang kekurangan tenaga ahli. Untuk mencukupi kebutuhan itu personil ahli Belanda masih digunakan. Dari jumlah pabrik di Jawa yang semula 85 buah, yang berhasil direhabilitasi ada 13 pabrik. Pengawas industri gula didirikanlah Togyo Rengokai (Persatuan Perusahaan Gula). Jawa surplus gula dengan mengekspor ke Jepang dan Taiwan. Dengan kondisi ini produksi gula setiap tahunnya dikurangi. Sampai tahun 1945 produksi gula di Jawa hanya mencapai 84.000 ton saja. Gunseikan mengeluarkan Osamu Seirei No. 31/1944 yang menyatakan bahwa rakyat dilarang menanam tebu dan membuat gula. Tujuannya untuk mengurangi jumlah gula yang beredar dalam masyarakat dan untuk menekan produksi. Selain itu pabrik-pabrik gula menjadi pabrik senjata atau membongkarnya dan memindahkannya ke tempat lain untuk kepentingan perang. Perusahaan gula diserahkan kepada beberapa maskapai swasta Jepang yaitu : Meiji Seito Kaisha, Okinawa Seito Kaisha, Taiwan Seito Kaisha dan Dai Nippon Seito Kaisha. Untuk distribusi dan penjualannya dilakukan oleh Jawa Hanbai Rengo Kumiai (Koperasi Pusat Penjualan Gula Jawa). Untuk tambang-tambang penting khususnya minyak bumi, pengusahaannya kembali dilakukan oleh Mitsui Kabushiki Kaisha (Poesponegoro, 1992 : 43-44).
            Di bidang moneter,  pemerintah pendudukan Jepang berusaha mempertahankan nilai gulden atau Rupiah Hindia Belanda. Tujuannya agar harga barang dapat dipertahankan seperi sebelum perang dan untuk mengawasi lalu lintas permodalan dan arus kredit. Uang Rupiah Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebagai tanda pembayaran yang sah. Bank-bank bekas Belanda dilikwidasi berdasarkan undang-undang No. 13/1942. Beberapa bank tersebut adalah De Javashe Bank, Nedrlandsche Handels Maatschappij, Nederlands-Indische Escompto Bank dan Batavia Bank. Untuk bank milik Inggris dan asing lainnya (The Chartered Bank of India, The Hongkong and Shanghai Corporation Ltd dan Overseas Chinese Banking Corporation Ltd) masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan hutang-hutangnya sampai batas waktu 20 November 1942. Bank Jepang seperti Yokohama Ginko, Mitsui Ginko, Taiwan Ginko dan Kana Ginko dibawah supervise Nanpo Keihatsu Kenso (Perbendaharaan Untuk Kemajuan Wilayah Selatan) menggantikan tugas bank-bank asing dan bank milik Belanda (Poesponegoro, 1992 : 44).  
            Bidang perpajakan diadakan pemungutan dari berbagai sumber, termasuk pajak penghasilan, terutama yang mempunyai penghasilan antara F. 30,000 setahun. Antara orang Eropa dan orang Cina terdapat perbedaan pemungutan pajaknya, yaitu berbanding 70 dan 35 kali dari jumlah yang dibayarkan pada masa penjajahan Hindia Belanda (Poesponegoro, 1992 : 44).
            Untuk penjualan barang berdasarkan Osamu Seirei No. 38 / 1943 menetapkan bahwa semua barang harus dijual dengan harga yang ditentukan. Barang-barang yang diklasifikasi penting, dikuasai oleh pemerintah, baik penggunaannya maupun distribusinya diawasi. Para penyimpan barang-barang yang diklasifikasi penting harus melaporkan jumlah barang dan peredarannya, apabila barang itu terjual. Barang penting terdiri dari golongan pertama adalah barang-barang yang langsung  kegunaannya bagi usaha perang seperti mobil, sepeda motor, agregat (alat pembangkit listrik pabrik) pelbagai barang dari baja, besi, alumunium. Untuk golongan kedua adalah barang yang menyangkut kehidupan kebutuhan rakyat (Poesponegoro, 1992 : 45).
            Larangan pokok bagi barang penting jenis kedua adalah meindahkan barang dari satu tempat ke tempat lain keluar syu (karisidenan). Secara lokal tiap syu melaksanakan autarki (sistem ekonomi swasembada dan perdagangan terbatas). Sektor ekspor dan impor selama perang ini lumpuh. Amerika Serikat mengadakan blokade keras terhadap wilayah-wilayah yang diduduki oleh Jepang (Poesponegoro, 1992 : 45).
            Adanya pengaturan-pengaturan, pembatasan-pembatasan dan penguasaan faktor-faktor produksi oleh pemerintah, adalah ciri dari pada ekonomi perang. Setiap lingkungan daerah harus melaksanakan autarki, yang disesuaikan dengan situasi perang. Jawa dibagi atas 17 lingkungan autarki, Sumatra atas 3 lingkungan dan daerah Minseifu (kantor pemerintahan sipil yang berada langsung dibawah struktur komando angkatan laut kekaisaran Jepang/ Kaigun) dibagi atas 3 lingkungan. Dalam pelaksanaan disentralisasi, pulau Jawa sebagai satu bagian dari “Lingkungan Kemakmuran Bersama Asia Timur Raya”, mempunyai dua tugas. Tugas pertama adalah memenuhi kebutuhan sendiri untuk bertahan (Poesponegoro, 1992 : 45). Tugas kedua adalah mengusahakan produksi barang-barang untuk kepentingan perang. Ini dibebankan kepada Jawa, kepada para penguasa militer di Jawa dan dilaksanakan secara konsekuen. Penduduk dan rakyat serta kekayaan pulau Jawa dikorbankan untuk pelaksanaan itu. Kepentingan perang mendapat prioritas pertama (Poesponegoro, 1992 : 46).
            Jepang menggenjot produksi beras dengan cara perluasan lahan pertanian. Cara yang dilakukan adalah mengganti perkebunan menjadi lahan pertanian. Pulau Jawa dituntut untuk menhasilkan 50.000 ton beras dan 30.000 ton jagung. Akibat yang parah lagi dari pada anjuran pemerintah ini adalah pengrusakan hutan-hutan. Pada masa itu hutan di pulau Jawa tidak kurang dari 500.000 hektar yang ditebang secara liar. Selain itu, pemerintah Jepang juga menyelenggarakan bimbingan secara intesif kepada para petani melalui para penyuluh pertanian. Sebenarnya cara ini adalah cara yang baik, karena pemerintah Jepang secara tidak langsung telah memperkenalkan cara bertani modern. Tetapi kelemahan dari sistem ini terletak pada organisasinya, para pelatih (shidokan) bukanlah orang yang benar-benar mengerti masalah pertanian, sedangkan orang yang dilatih (shidoin) hanya mendapat latihan yang sangat singkat. Ada faktor lain yang sangat mempengaruhi turunnya produksi pangan yaitu jumlah pemotongan hewan yang meningkat dan menurunnya angka kelahiran hewan yang berguna untuk pertanian (Poesponegoro, 1992 : 47).
            Kondisi ini ditambah lagi dengan aturan bahwa rakyat hanya diperbolehkan memiliki 40 % saja dari hasil panen. Sedangkan 30 % harus disetor kepada pemerintah melalui Beikoku Seimeigyo Kumiai (Kumiai Penggilingan Padi) dan dibeli dengan harga yang ditentukan oleh pemerintah. Sedangkan 30 % lainnya disediakan untuk bibit yang harus disetor kepada lumbung desa. Rakyat sendiri tidak menginginkan hal seperti itu maka sering terjadi kecurangan dalam penyetoran padi karena harga padi di pasar gelap (Poesponegoro, 1992 : 48). Gagalnya penyetoran padi merupakan akibat perlawanan dari rakyat desa. Akibat yang timbul adalah kekurangan bahan makanan, karena itu tidak mengherankan jika di dalam rangka ini seringkali timbul kecurangan dan pasar gelap. Harga resmi ditentukan 10 sen, sedangkan harga di pasar gelap tertinggi F. 3.25 (Jakarta) dan yang terendah F.1.20 (Bojonegoro). Kelaparan melanda di berbagai tempat, angka kematian tinggi. Di Wonosobo angka kematian mencapai 53.7 dan Purworejo 24.7. Selain kewajiban penyetoran padi, petani juga dibebani pekerjaan wajib lainnya seperti menanam jarak. Ditambah lagi mereka juga dipaksa terlibat dalam romusha. Ini membuat jumlah petani berkurang. Ini beban yang menambah kesengsaraan bagi  rakyat Indonesia. Penyakit kurang gizi merajalela ditambah berbagai bencana alam (Poesponegoro, 1992 : 49). Seperti wilayah-wilayah pendudukan lainnya, Indonesia menjadi suatu negeri yang tingkat penderitaan, inflasi, ketekoran, pencatutan, korupsi, pasar gelap, dan kematiannya adalah paling ekstrem (Ricklefs, 2005 : 300).
            Beberapa aspek dari korupsi dalam sistem wajib setor padi perlu dibahas lebih lanjut. Karena kekacauan ekonomi masa perang, korupsi beras dilakukan dalam jumlah besar. Laporan kepada Chuo Sangi In (Dewan Penasehat Pusat) pada bulan Januari 1945, kita ambil dari Karisidenan Pekalongan dalam setahunnya sejumlah 1.200 ton menguap. Sudah terlihat bahwa tindak kejahatan menyalah gunakan jabatan memang telah meluas. Jepang mengganti peranan Tionghoa pemilik penggilingan dengan lurah sebagai perantara dalam sistem setoran padi, seperti dilihat di Karisidenan Pekalongan. Dengan begitu lurah menjadi kunci dalam pengumpulan padi oleh Jepang dengan peluang baru buat mengecoh dan menipu petani. Korupsi demikian meluasnya disemua tingkat, sehingga sebuah kata lama ”tanggem” kini digunakan secara popular untuk menyebut korupsi (Lucas, 2019 : 58-59).
            Pada masa pemerintahan Jepang, Jepang mulai mengubah tata cara menanam padi. Sebelumnya para petani menanam padi secara acak, kemudian Jepang mulai mengenalkan ilmu baru, yaitu menanam padi dengan sistem penanaman bergaris. Sistem ini mengenalkan cara penanaman bibit padi dalam satu jalur yang ditentukan dengan menggunakan tali atau bambu pada kedua sisi agar padi tersebut sejajar dan rapi. Hal ini dilakukan Jepang agar petani mendapatkan hasil panen yang meningkat karena teknik ini hanya membutuhkan sedikit bibit padi dan tenaga kerja. Ini menguntungkan karena para petani lebih mudah dalam merawat dan memanen (Restu S., 2018 : 98).
            Masalah lain adalah masalah sandang. Indonesia sebelum perang masih tergantung kepada impor dari Belanda. Untuk menangani kondisi ini diupayakan percobaan penanaman kapas dan usaha lain. Daerah yang dilakukan penanaman kapas antara lain Cirebon, Malang, Kediri dan Bekasi. Setelah dua tahun daerah yang baik untuk penanaman kapas adalah Kediri dan Besuki (Poesponegoro, 1992 : 49).  Usaha pemintalan rakyat diupayakan dengan pelatihan. Kampanye menolong orang tak berpakaian dilakukan oleh Jawa Hokokai dan aparat pemerintah. Pada April 1944 diadakan “Pekan Pengumpulan Pakaian Untuk Rakyat Jelata”. Sebagian rakyat sudah menggunakan karung untuk pakaian. Bahkan ada yang menggunakan lembaran karet mentah sebagai satu satunya busana (Poesponegoro, 1992 : 50).
            Kondisi memaksa terjadinya difisit. Satu-satunya jalan adalah dengan mengeluarkan uang baru. Jumlah mata uang yang beredar dalam masyarakat adalah 1,5 milyar di samping cadangan yang tersimpan dalam bank lebih kurang 2,5 milyar. Sirkulasi uang cukup besar, Jepang mengkampanyekan untuk menabung untuk menyedot sebagian uang yang beredar. Semula di Jawa hasil kampanye itu sejumlah F. 20 juta dan akhir Februari 1944 mencapai F. 127 juta (Poesponegoro, 1992 : 50).
Melihat seperti ini kebijakan Jepang terhadap rakyat Indonesia mempunyai dua prioritas yaitu menghapus pengaruh-pengaruh Barat di kalangan mereka dan memobilisasikan mereka demi kemenangan Jepang (Ricklefs, 2005 : 300).             

Daftar Pustaka
Lucas, Anton. 2019. PERISTIWA TIGA DAERAH Revolusi Dalam Revolusi. Yogyakarta : Media Pressindo
Onghokham. 2014. RUNTUHNYA HINDIA BELANDA. Jakarta: Gramedia
Poesponegoro, Marwati Djoened dan Nugroho Notosusanto. 1992. SEJARAH NASIONAL INDONESIA VII. Jakarta : Balai Pustaka
Restu S., Alfrida. 2018. Di Bawah Bendera Fasisme Kehidupan Anak-Anak di Yogyakarta Pada Masa Pendudukan Jepang 1942-1945. Yogyakarta : Dialog Pustaka
Ricklefs, M.C. 2005. SEJARAH INDONESIA MODERN. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

2 komentar: