Senin, 17 Februari 2020

TAMAN SISWA DAN PERLAWANAN TERHADAP UU SEKOLAH LIAR


TAMAN SISWA DAN PERLAWANAN TERHADAP UU SEKOLAH LIAR
Oleh : Topan

Sejarah Taman Siswa adalah sejarah kebangsaan Indonesia. Taman Siswa lahir pada tanggal 3 Juli 1922. Bapak gerakan ini adalah R.M. Suwardi Surjaningrat (Notosusanto, 1992: 244). Karena aktivitasnya dalam mengkritik kebijakan Belanda, beliau dibuang di negeri Belanda. Dalam masa pembuangan tersebut ia memakai kesempatan untuk mempelajari masalah-masalah pendidikan dan berhasil merumuskan pernyataan azas pengajaran nasional. Pernyataan azas Taman Siswa tahun 1992 berisi 7 pasal yaitu : Pasal ke 1 dan 2 mengandung dasar kemerdekaan bagi tiap-tiap orang untuk mengatur dirinya sendiri. Dalam pasal 1 termasuk juga dasar kodrat alam yang lebih dikenal dengan evolusi (Notosusanto, 1992: 245). Dasar ini mewujudkan sistem among yang salah satu seginya ialah mewajibkan guru sebagai pemimpin yang berdiri di belakang tetapi mempengaruhi dengan memberikesempatan kepada anak didik untuk berjalan sendiri. Inilah yang disebut dengan semboyan Tut Wuri Handayani. Di samping itu sudah barang tentu guru diharapkan dapat membangkitkan  pikiran murid, bila berada di tengah-tengah murid-murid dan memberi contoh bila di depan mereka. Pasal 3 menyinggung kepentingan-kepentingan sosal, ekonomi dan politik yang mengarah pada dasar budaya. Pasal ke 4 mengandung dasar kerakyatan, yang terealisasi dengan perluasan pendidikan. Pasal ke 5 merupakan azas yang sangat penting bagi semua orang yang ingin mengejar kemerdekaan hidup yang sepenuhnya (kepercayaan kepada kekuatan sendiri). Pasal ke 6 berisi persyaratan dalam negejar kemerdekaan diri dengan jalan keharusan untuk membelanjai sediri segala usaha (selfbedruipings system). Pasal ke 7 mengharuskan adanya keikhlasan lahir batin bagi guru-guru yang mendekati anak didiknya ( Notosusanto, 1992: 246).
Tentang azas tersebut diatas adalah merupakan lanjutan dari cita-cita Suwardi Surjaningrat dan kawan-kawannya yang tergabung dalam Gerombolan Selasa Kliwon, sebagai anak rohani gerakan politik  Nationaal Indische Partij (1919 – 1921) dan gerakan kebatinan yang menganjurkan kebebasan. Gerombolan itu terdiri dari Ki Hadjar Dewantara, R.M Sutatmo Surjokusumo, R.M.H. Soorjo Poetro dan Ki Pronowidigdo yang dibawah pimpinan pangeran Surjomataram mempelajari soal soal kebatinan. Setelah Taman Siswa berdiri, maka mereka membubarkan diri, karena berpendapat dengan ahirnya Taman Siswa itu terwujudlah sudah cita cita mereka (Notosusanto, 1992: 247).
Sesungguhnyalah pernyataan azas tersebut merupakan perpaduan pengalaman dan pengetahuan Suwardi Surjaningrat tentang aliran pendidikan Barat dan aliran kebatinan yang mengusahakan “kebahagiaan diri, bangsa dan kemanusiaan”. Selama delapan tahun sejak berdirinya, maka Ki Hadjar Dewantara dan pembantu-pembantunya bekerja secara diam-diam, dalam arti tidak melayani kritik-kritik dari masyarakat kita sendiri maupun dari pihak Belanda yang bernada meremehkan usaha pendidik itu. Namun secara teratur gagasan dan usaha pendidikan  yang hidup itu dijelaskan melalui majalah pendidikan umum yang diterbitkan, yaitu Wasita. Banyak sekolah yang telah berdiri menyerahkan sekolahnya kepada Taman Siswa (Notosusanto, 1992: 247).
Taman Siswa dan Perjuangan melawan Ordonansi Sekolah Liar:
Sebagai salah satu kebijakan Gubernur Jenderal Mr. B.C. De Jonge, pemerintah jajahan mengeluarkan Ordonansi Sekolah Liar (Wilde Scholen Ordonnatie – WSO) pada 17 September 1932 (Stbl: No. 494/1932). Ordonansi itu mulai berlaku pada 1 Oktober 1932. Sampai 1 April 1933 pemerintah masih memberi kesempatan bagi sekolah swasta tak bersubsidi untuk memenuhi persyaratan. Sesudah itu akan diambil tindakan terhadap semua sekolah sejenis yang tidak memenuhi syarat. Menghadapi tindakan pemerintah itu, Majelis Luhur Taman siswa bersidang pada 29 September 1932. Keputusannya, Taman Siswa akan melawan sekuat tenaga sampai ordonansi tersebut dihapuskan. Perlawanan akan dilakukan berdasarkan prinsip tanpa kekerasan. Pada tanggal 1 Oktober, perlawanan dimulai dengan dikirimnya telegram kepada Gubernur Jenderal oleh ki Hajar Dewantara. Yang berbunyi:
Gubernur Jenderal Bogor
Yang mulia ordonansi yang dikeluarkan dengan paksa dipersiapkan dengan tergesa-gesa serta mengenai seluruh sendi hidup masyarakat setelah ditolaknya anggaran pendidikan (sehubungan dengan keputusan Volksraad yang terlalu jauh mengenai penghematan) memberi kesan adanya kecemasan dan kebingunan di pihak pemerintah berdasarkan salah pengertian terhadap kepentingan rakyat stop bolehlah saya memperingatkan bahwa pihak yang tak berdaya sekalipun mempunyai naluri mempertahankan diri dan begitu juga kami boleh jadi karena terpaksa akan melakukan perlawanan yang gigih tapi yang bersifat tanpa kekerasan.
Pada tanggal 3 Oktober 1932, Ki Hadjar Dewantara mengirim juga surat kepada semua organisasi pergerakan nasional. Ki Hadjar menjelaskan bahaya ordonansi tersebut bagi kehidupan seluruh bangsa Indonesia, dan memaparkan sikap dan keputusan Taman Siswa. Semua organisasi nasional tanpa kecuali mendukung sikap dan perjuangan Taman Siswa. Selain itu, juga ikut mendukung berbagai organisasi masyarakat Cina dan Arab. Setiap organisasi mengeluarkan protes. Ratusan orang menyatakan cara masing-masing untuk melawan, seperti bertirakat dan bernazar. Seluruh jajaran pers perjuangan menyiarkan kegiatan perlawanan terhadap ordonansi tersebut. Pemerintah mengeluarkan edaran kepada para pejabat agar bersikap lentur dalam pelaksanaan ordonansi. Taktik ini ternyata tidak mempan. Rakyat terus menyatakan protes gelombang demi gelombang. Pertengahan Oktober 1932 pemerintah mengutus Kiewiet de Jonge, wakil pemerintah di Volksraad untuk berunding dengan Ki Hadjar Dewantara. Pertemuan ini gagal. Pada 8 Desember 1932 sidang Volksraad membicarakan ordonansi itu atas pertanyaan salah seorang anggotanya, P.A.A. Wiranatakoesoemah. Diusulkannya agar sekolah swasta cukup memberitahukan, tidak perlu meminta izin, mengenai pembentukannya. Lagi-lagi pemerintah berkeras untuk tidak mengubah ordonansinya. Akibatnya Ki Hadjar mengumumkan rencana perlawanan baru. Dianjurkannya agar setiap rumah dijadikan perguruan, dengan tiap orang menjadi pengajar. Rencananya itu diberi nama yang sangat menggetarkan pemerintah, “Timbulnya Perguruan Nasional Diatas Kuburan Sistem Sekolah Kolonial”. Dalam pertemuan para pemimpin pergerakan di Yogyakarta, 31 desember 1932, rencana lanjutan sesuai dengan prakarsa Ki Hadjar dibicarakan dan disepakati. Wiranatakoesoemah mengajurkan usul agar pemerintah membuat UU baru tentang sekolah swasta tak bersubsidi berdasarkan tiga prinsip (Parakitri T. Simbolon1995 : 732 – 735).
Pemerintah menarik kembali ordonansi sekolah liar.
1.      Dalam satu tahun pemerintah akan memberlakukan kembali ordonansi yang baru.
2.      Dibentuk suatu komisi penyusunan kembali UU sejenis.
Dikeluarkan juga suatu pernyataan, jika ordonansi tersebut tidak di tarik sebelum 31 Maret 1933, maka semua anggota BO dan Pasundan yang duduk dalam dewan-dewan perwakilan akan keluar. Pada 7 Februari 1933 usul Wiranatkoesoemah diterima dengan perubahan. Pada hari itu ordonansi yang secara resmi ditarik untuk sementara. Ki Hadjar mengumumkan juga permintaan agar perlawanan tanpa kekerasan dihentikan. Diingatkan bahwa pekerjaan sebenarnya belum selesai. Setiap orang Indonesia masih terus harus bekerja mengawasi jangan sampai timbul lagi kebijakan serupa itu (Parakitri T. Simbolon1995 : 732 – 735).

KEPUSTAKAAN
Notosusanto, Nugroho dan Marwati Djoened Poesponegoro. 1992. SEJARAH NASIONAL INDONESIA V. Jakarta: Balai Pustaka.
Parakitri T. Simbolon. 1995. Menjadi Indonesia. Jakarta : Kompas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar