Senin, 08 Oktober 2018

MATERI PDRI


PDRI (PEMERINTAHAN DARURAT REPUBLIK INDONESIA)
Radiogram yang dikirim tidak sampai, namun sebelumnya Syafrudin Prawiranegara sudah bertemu dan diberi mandat bila terjadi apa-apa perlu dibentuk pemerintahan darurat(Sardiman, 1996). Tentang radiogram dari Yogyakarta yang tidak pernah sampai di tangan Syafrudin Prawiranegara juga disampaikan dalam versi lain sebagai berikut:
Keputusan tentang PDRI ini diberitahukan kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegaa yang sedang ada di Sumatra melalui siaran radio, namun ternyata yang bersangkutan tak menerima siaran tersebut. Tetapi anehnya, di Sumatra Mr. Sjafruddin telah memiliki gagasan serupa sehingga tanpa konsultasi satu sama lain atas inisiatif sendiri ia membentuk pemerintahan darurat RI berpusat  di Kototinggi (Roem dkk, 1982:71-72)
Ada pendapat lain tentang proses pembentukan PDRI yang dikisahkan oleh Islam Salim sebagai berikut:
Tidak dapat dipungkiri bahwa Menteri Sjafroeddin Prawiranegara yang pada tanggal 19 Desember 1948 itu belum menerima telegram pelimpahan mandat pelaksanaan untuk mengefektifkan pembentukan Pemerintah Darurat RI (PDRI) dari Yogyakarta semula bimbang dan ragu, sekalipun beliau sebelumnya sudah mengetahui adanya rencana pembentukan Pemerintah Darurat RI yang dimikian dalam hal Pemerintah pusat tidak dapat berfungsi lagi akibat suatu serangan Belanda. Sikap beliau tetap tidak berubah sekalipun melalui siaran umum RRI Yogyakarta telah mendengar adanya pesan Pemerintah pusat RI, agar beliau selekasnya membentuk suatu Pemerintahan Darurat RI.
Namun, keraguan Menteri Sjafroeddin Prawiranegara akhirnya hilang setelah beliau menerima sinyal dukungan tegas berupa desakan dari pihak Angkatan Perang RI cq Kolonel Hidajat dan Kapten Islam Salim. Pertemuan itu sendiri terjadi dalam keadaan yang cukup menegangkan, namun dalam waktu relatif singkat ternyata berhasil menelorkan tekad mendirikan Pemerintah Darurat RI itu. Akhirnya tanggal 22 Desember 1948 di desa Halaban Sumatra Tengah dekat Payakumbuh, Mr. Sjafruddin Prawiranegara bersedia membentuk PDRI lengkap dengan menteri-menteri kabinetnya (Salim, 1995: 43-44).
Peranan PDRI (Sardiman,1996):
1
Dapat berfungsi sebagai mandataris RI
2
Berperan sebagai pemerintah pusat
3
Berhasil memberikan semangat perjuangan
4
Memiliki peranan sebagai arus informasi ke dunia
5
Perintah dari PDRI ke perwakilan RI di PBB (23 Desember 1945) yang isinya siap berunding dengan Belanda dengan syarat : pembebasan segera anggota dan pemerintah RI yang ditawan Belanda, penarikan mundur pasukan Belanda, dan pengakuan kedaulatan RI atas Jawa, Madura dan Sumatra.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar