PDRI (PEMERINTAHAN DARURAT REPUBLIK
INDONESIA)
Radiogram yang
dikirim tidak sampai, namun sebelumnya Syafrudin Prawiranegara sudah bertemu
dan diberi mandat bila terjadi apa-apa perlu dibentuk pemerintahan darurat(Sardiman,
1996). Tentang radiogram dari Yogyakarta yang tidak pernah sampai di tangan
Syafrudin Prawiranegara juga disampaikan dalam versi lain sebagai berikut:
Keputusan tentang PDRI ini diberitahukan kepada Mr.
Sjafruddin Prawiranegaa yang sedang ada di Sumatra melalui siaran radio, namun
ternyata yang bersangkutan tak menerima siaran tersebut. Tetapi anehnya, di
Sumatra Mr. Sjafruddin telah memiliki gagasan serupa sehingga tanpa konsultasi
satu sama lain atas inisiatif sendiri ia membentuk pemerintahan darurat RI berpusat di Kototinggi (Roem dkk, 1982:71-72)
Ada pendapat
lain tentang proses pembentukan PDRI yang dikisahkan oleh Islam Salim sebagai
berikut:
Tidak dapat dipungkiri bahwa Menteri Sjafroeddin
Prawiranegara yang pada tanggal 19 Desember 1948 itu belum menerima telegram
pelimpahan mandat pelaksanaan untuk mengefektifkan pembentukan Pemerintah
Darurat RI (PDRI) dari Yogyakarta semula bimbang dan ragu, sekalipun beliau
sebelumnya sudah mengetahui adanya rencana pembentukan Pemerintah Darurat RI
yang dimikian dalam hal Pemerintah pusat tidak dapat berfungsi lagi akibat
suatu serangan Belanda. Sikap beliau tetap tidak berubah sekalipun melalui
siaran umum RRI Yogyakarta telah mendengar adanya pesan Pemerintah pusat RI,
agar beliau selekasnya membentuk suatu Pemerintahan Darurat RI.
Namun, keraguan Menteri Sjafroeddin Prawiranegara
akhirnya hilang setelah beliau menerima sinyal dukungan tegas berupa desakan
dari pihak Angkatan Perang RI cq Kolonel Hidajat dan Kapten Islam Salim.
Pertemuan itu sendiri terjadi dalam keadaan yang cukup menegangkan, namun dalam
waktu relatif singkat ternyata berhasil menelorkan tekad mendirikan Pemerintah
Darurat RI itu. Akhirnya tanggal 22 Desember 1948 di desa Halaban Sumatra
Tengah dekat Payakumbuh, Mr. Sjafruddin Prawiranegara bersedia membentuk PDRI
lengkap dengan menteri-menteri kabinetnya (Salim, 1995: 43-44).
Peranan PDRI (Sardiman,1996):
1
|
Dapat berfungsi sebagai mandataris RI
|
2
|
Berperan sebagai pemerintah pusat
|
3
|
Berhasil memberikan semangat perjuangan
|
4
|
Memiliki peranan sebagai arus informasi ke dunia
|
5
|
Perintah dari PDRI ke perwakilan RI di PBB (23
Desember 1945) yang isinya siap berunding dengan Belanda dengan syarat :
pembebasan segera anggota dan pemerintah RI yang ditawan Belanda, penarikan
mundur pasukan Belanda, dan pengakuan kedaulatan RI atas Jawa, Madura dan
Sumatra.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar