Senin, 06 April 2020

POLITIK, PEMERINTAHAN PENDUDUKAN JEPANG DAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN JEPANG



Senin, 6 April 2020

POLITIK, PEMERINTAHAN PENDUDUKAN JEPANG  DAN KEBIJAKAN-KEBIJAKAN JEPANG

Pemerintahan Sementara
Dengan penyerahan tanpa syarat oleh Letnan Jenderal H. Ter Poorten, panglima Angkatan Perang Hindia Belanda atas nama Angkatan Perang Serikat di Indonesia kepada tentara ekspedisi Jepang di bawah pimpinan Letnan Jenderal Hitoshi Immamura pada tanggal 8 Maret 1942, berakhirlah pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia dan dengan dengan resmi ditegakkan kekuatan Kemaharajaan Jepang. Indonesia memasuki suatu periode baru, yaitu periode pendudukan militer Jeang. Pada Jaman Jepang terdapat tiga pemerintahan militer pendudukan, yaitu (Poesponegoro, 1992 : 5) :
1
Pemerintahan militer Angkatan Darat (Tentara Keduapuluh lima) untuk Sumatra dengan pusatnya di Bukittinggi;
2
Pemerintah militer Angkatan Darat (Tentara Keenambelas) untuk Jawa-Madura dengan pusatnya di Jakarta;
3
Pemerintahan militer Angkatan Laut (Armada Selatan Kedua) untuk daerah yang meliputi Sulawesi, Kalimantan dan Maluku dengan pusatnya di Makasar.
Dengan berhasil didudukinya Indonesia oleh tentara Jepang, maka mula-mula diadakan pemerintahan pendudukan militer di pulau Jawa yang sifatnya adalah sementara. Hal ini adalah sesuai dengan Osamu Seirei (Undang-undang yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Keenambelas) No. 1 pasal 1 yang dikeluarkan oleh Panglima Tentara Keenambelas pada tanggal 7 Maret 1942. Undang-undang ini menjadi pokok dari peraturan-peraturan tata negara pada waktu pendudukan Jepang. Undang-undang ini berisi antara lain (Poesponegoro, 1992 : 5-6):
Pasal 1 : Balatentara Nippon melangsungkan pemerintahan milter sementara waktu di daerah-daerah yang telah ditempat agar supaya mendatangkan keamanan yang sentosa dengan segera;
Pasal 2 : Pembesar balatentara memegang kekuasaan pemerintah militer yang tertinggi dan juga segala kekuaaan yang dahulu berada di tangan Gubernur Jenderal Hindia Belanda;
Pasal 3 : Semua badan-badan pemerintah dan kekuasaan hukum dan undang-undang dari pemerintah yang dahulu tetap diakui sah untuk sementara waktu, asal saja tidak bertentangan dengan aturan pemerintah militer;
Pasal 4 : Bahwa balatentara Jepang akan menghormati kedudukan dan kekuasaan pegawai-pegawai yang setia pada Jepang.
Susunan pemerintahan militer Jepang terdiri atas (Poesponegoro, 1992 : 6-7):
Pucuk Pimpinan
Gunshireikan (Panglima tentara), kemudian disebut Saiko Shikikan (Panglima tertinggi).
Kepala pemerintah militer
Gunseikan
Yang dirangkap oleh kepala staf Tentara. Gunseikan menetapkan peraturan yang dikeluarkan oleh Gunseikan, yang dikenal dengan Osamu Kanrei. Peraturan-peraturan tersebut diumumkan dalam kan po (berita Pemerintah), sebuah penerbitan resmi yang dikeluarkan oleh Gunseikanbu.
Koordinator pemerintahan militer setempat
Gunseibu.
Pada setiap Gunseibu ditempatkan beberapa komandan militer setempat. Mereka ditugaskan untuk memulihkan ketertiban dan keamanan serta menanamkan kekuasaan yang sementara ini lowong. Disamping itu mereka diberi wewenang untuk memecat  para pegawai bangsa Belanda serta membentuk pemerintahan setempat.
Jepang mengalami kekurangan tenaga pemerintahan yang sebenarnya telah dikirimkan tetapi kapalnya tenggelam kena torpedo Serikat, sehingga dengan demikian terpaksa diangkat pegawai-pegawai bangsa Indonesia. Hal itu (tanpa dikehendaki oleh pihak Jepang pada waktu itu) menguntungkan pihak Indonesia yang dengan demikian memperoleh pengalaman pemerintahan (Poesponegoro, 1992 : 7).
            Dengan diangkatnya pegawai-pegawai Indonesia, maka pada tanggal 1 April 1942 pemerintah pendudukan Jepang mengeluarkan undang-undang tentang peraturan gaji pegawai negeri dan lokal. Untuk sementara waktu gaji pegawai-pegawai bangsa Indonesia yang dahulu di bawah f. 100,- sebulan akan ditetap dibayarkan seperti sediakala. Tetapi bagi mereka yang dahulu gajinya melebihi f.100,- akan dibayar menurut aturan dimana  pegawai-pegawai Indonesia yang gajinya melebih dari f. 100,- terkena potongan yang cukup besar. Disamping itu di tetapkan pula untuk tidak memberi gaji kepada pegawai Indonesia melebihi dari f. 500,-. (Poesponegoro, 1992 : 8-9).
Peraturan lainnya yang sifatnya men- “Jepangkan” Indonesia adalah seperti yang dimuat dalam undang-undang No. 4 yakni bahwa hanya bendera Jepang yang boleh dipasang pada hari-hari besar. Lagu kebangsaan yang boleh diperdengarkan hanyalah lagu Kimigayo. Selanjutnya mulai tanggal 1 April 1942, waktu (jam) Jepanglah yang harus dipakai (perbedaan antara waktu Jepang - waktu Tokyo dan waktu di Jawa, pada jaman pendudukan adalah 90 menit). Sejak saat itu waktu lama yakni jam pada jaman Hindia Belanda yang sama dengan WIB yang sekarang tidak dipakai lagi. Mulai tanggal 29 April 1942 tarikh yang harus dipakai adalah tarikh Sumera dan tahun Masehi adalah sama dengan tahun 2602 Sumera. Demikian pula sejak itu setiap tahun rakyat Indonesia di wajibkan merayakan hari raya Tencosetsu, yakni hari lahirnya Kaesar Hirohito (Poesponegoro, 1992 : 9).
Dalam soal keuangan, menurut undang-undang No. 2 tertanggal 8 Maret 1942 ditetapkan bahwa untuk kepentingan jual beli dan pembayaran lainnya, mata uang yang berlaku adalah uang Rupiah Hindia Belanda. Pemakaian mata uang lain dilarang keras (Poesponegoro, 1992 : 9-10).

Kebijakan-Kebijakan Jepang di Bidang Politik (Isnaeni dan Apit, 2008 : 30-36) :
1.
Melarang semua rapat dan kegiatan politik, dengan dikeluarkannya peraturan yang membubarkan semua organisasi politik dan semua bentuk perkumpulan pada tanggal 20 Maret 1942. Pada tanggal 8 September 1942 Jepang mengeluarkan UU No. 2 yang inti isinya bahwa Jepang mengendalikan seluruh organisasi nasional.
2.
Membentuk organisasi propaganda ataupun organisasi masa yang melibatkan orang-orang Indonesia seperti: membentuk Gerakan Tiga A (Jepang Pemimpin Asia, Jepang Cahaya Aisa dan Jepang Pelindung Asia). Gerakan ini tidak efektif karena Jepang sendiri berperilaku sangat kejam. Untuk itu dibentuklah Putera (Pusat Tenaga Rakyat) pada tanggal 16 April 1943 dan dipimpin oleh Empat Serangkai yaitu Soekarno, Hatta, Ki Hajar Dewantoro dan Kyai Haji Mas Mansyur. Tujuan Putera adalah untuk membujuk kaum Nasionalis dan intelektual untuk mengabdikan pikiran dan tenaganya demi untuk kepentingan perang melawan Sekutu dan diharapkan dengan adanya orang Indonesia, maka rakyat akan mendukung penuh kegiatan ini.
3.
Jepang membentuk Dinas Polisi Rahasia yang disebut Kempetai bertugas mengawasi dan menghukum pelanggaran terhadap pemerintah Jepang.
4.
Diskriminasi politik tentara pendudukan juga diterapkan, untuk membedakan wilayah Jawa dengan luar Jawa. Untuk Jawa Jepang bersikap lebih lunak karena pertimbangan jauh dari Sekutu, sementara untuk luar Jawa menggunakan kontrol dan pengawasan yang sangat ketat.
5.
Jepang juga menerapkan sistem Autarki : daerah harus memenuhi kebutuhannya sendiri dan kebutuhan perang.
6.
Daerah Hindia Belanda di bagi menjadi 3 pemerintahan militer:
Daerah bagian tengah meliputi Jawa dan Madura dikuasai oleh tentara keenambelas dengan pusat di Jakarta.
Daerah bagian barat meliputi Sumatera dengan kantor pusat di Bukittinggi dikuasai oleh tentara Kedua puluh lima.
Daerah bagian Timur meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Barat di bawah kekuasaan armada Selatan kedua dengan pusatnya di Makasar.
7.
Untuk mempermudah pengawasan dibentuk tiga pemerintahan militer:
Pembentukan Angkatan Darat (Gunseibu), membawahi Jawa dan Madura dengan Jakarta sebagai pusat dan dikenal dengan tentara keenambelas dipimpin oleh Hitoshi Imamura.
Pembentukan Angkatan Darat (Rikugun) yang membawahi Sumatra dengan pusat di Bukittinggi, Sumatera Barat dikenal dengan tentara keduapuluh lima dipimpin oleh Jenderal Tanabe.
Pembentukan Angkatan laut (Kaigun), yang membawahi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian dengan pusatnya Makasar yang dikenal dengan Armada Selatan kedua dengan nama Minseifu dipimpin oleh Laksamana Maeda.
8.
Jabatan Gubernur Jenderal dihapus dan langsung dipegang penguasa militer di Jawa.
9.
Status pegawai dan pemerintahan sipil masa Hidia belanda tetap diakui kedudukannya asal memiliki kesetiaan terhadap Jepang. Status badan pemerintahan dan UU di masa Belanda tetap diakui sah untuk sementara, asal tidak bertetangan dengan aturan kesetiaan tentara Jepang.
Struktur pemerintahan Militer Jepang  (Poesponegoro, 1992 : 7) :
GUNHIREIKAN
Panglima Tentara, Panglima Tertinggi, Saiko, Shikikan Hitosihi Imamura
GUNBAIKAN
Kepala Pemerintahan Militer, Kepala Staf tentara, Mayjen Seizaburo Okasaki.
GUNSEIKANBU
Staf Pemerintahan Militer Pusat:
Somubu – Departemen urusan Umum.
Zaimubu – Departemen Keuangan.
Sangyobu – Departemen perusahaan, Industri, Kerajinan Tangan, dan ekonomi.
Kotsubu – Departemen Lalu lintas.
Shihobu -  Departemen kehakiman.
GUNSEIBU
Koordinator Pemerintahan Militer Setempat, Gubernur terdiri :
Jawa Barat berkedudukan di Bandung.
Jawa Tengah berkedudukan di Semarang.
Jawa Timur berkedudukan di Surabaya.

Di samping itu dibentuk dua daerah istimewa (Koci) Surakarta dan Yogyakarta.
Struktur Pemerintahan Sipil:
Daerah
Kota
Syu - Karisidenan
Syi (Pemerintahan kota)
Si – Kotapraja /   Ken – Kabupaten
Syucokan  (pimpinan Residen)
Gun - Kawedanan
Tokubetsusyi (Daerah Istimewa)
Son (Asisten/Kecamatan)
Si – Co (Walikota)
Ku (Desa / Kelurahan)
Bunken (sub Kabupaten)
Aza (Dusun)

Gumi (Rukun Tetangga)

Dengan diangkatnya pegawai-pegawai Indonesia, maka pada tanggal 1 April 1942 pemerintah pendudukan Jepang mengeluarkan UU tentang pengaturan gaji pegawai negeri dan lokal. Untuk sementara waktu gaji pegawai-pegawai bangsa Indonesia yang dahulu di bawah f. 100 sebulan akan tetap dibayarkan seperti sediakala. Tapi bagi mereka yang dahulu gajinya melebihi f. 100 akan dibayar menurut aturan tersendiri, yang pada intinya mereka mendapat potongan yang cukup besar. Disamping itu ditetapkan pula untuk tidak memberikan gaji kepada pegawai Indonesia melebihi dari f. 500 (saat itu harga beras f. 0,12). Peraturan lain yang sifatnya men-Jepangkan Indonesia adalah seperti yang dimuat di dalam UU No. 4 yakni bahwa hanya bendera Jepang yang boleh dipasang pada hari-hari besar. Dan lagu kebangsaan yang boleh diperdengarkan hanyalah lagu Kimigayo. Selanjutnya mulai tanggal 1 April 1942, waktu (jam) Jepanglah yang harus dipakai. Perbedaan antara waktu Jepang (waktu Tokyo) dan waktu Jawa, pada jaman pendudukan adalah 90 menit. Sejak saat itu waktu lama yakni jam pada jaman Hindia Belanda yang sama dengan WIB yang sekarang tidak dipakai lagi. Mulai tanggal 29 Apri 1942 tarikh yang harus dipakai ialah tarikh Sumera dan tahun Masehi adalah sama dengan tahun 2602 Sumera. Demikian pula sejak itu setiap tahun rakyat Indonesia di wajibkan merayakan hari raya Tencosetsu, yakni hari lahirnya Kaisar Hirohito. Dalam soal keuangan, menurut UU No. 2 tertanggal 8 Maret 1942 ditetapkan bahwa untuk kepentingan jual beli dan pembayaran lainnya, mata uang yang berlaku adalah uang Rupiah Hindia Belanda (Poesponegoro, 1992 : 8-10).

Struktur Pemerintah Pendudukan
Bulan Agustus 1942 usaha pemerintah militer Jepang meningkat dengan dikeluarkannya UU No. 27 tentang aturan  pemerintah daerah dan UU NO. 28 tentang aturan pemerintahan Syu dan Tokubetsu syi yang menunjukkan berakhirnya masa pemerintahan sementara. Kedua UU tersebut merupakan pelaksanaan dari pada struktur pemerintahan setelah datangnya tenaga pemerintahan sipil Jepang di pulau Jawa. Mereka mulai dipekerjakan pada badan-badan pemerintah guna melaksanakan tujuan reorganisasi Jepang yang hendak menjadikan pulau Jawa sebagai sumber perbekalan perangnya di wilayah Selatan. Menurut UU No. 27 (UU tentang perubahan tata pemerintahan daerah) seluruh pulau Jawa dan Madura, kecuali kedua Koci Surakarta dan Yogyakarta, dibagi atas Syu, Syi , Ken, Gun, Son dan Ku. Daerah Syu sama dengan karisidenan  yang terbagi dalam Syi dan Ken. Daerah Syi sama dengan kotapraja sekarang. Daerah Ken sama dengan Kabupaten, daerah Gun sama dengan kawedanan. Son sama dengan Kecamatan sedangkan Ku sama dengan Kelurahan atau desa. Masing-masing diangkat kepala daerah dengan nama Syico, kenco, Gunco, Sonco dan Kuco. Pada tanggal 8 Agustus 1942 ditetapkan daerah pemerintahan yang tertinggi ialah Syu. Jumlahnya di pulau Jawa ada 17 : Banten, Batavia, Bogor, Priangan, Cirebon, Pekalongan, Semarang, Banyumas, Pati, Kedu, Surabaya, Bojonegoro, Madiun, Kediri, Malang, Besuki dan Madura. Di dalam melaksanakan tugasnya Shucokan dibantu oleh Cokankanbo (majelis permusayawaratan) yang terdiri dari 3 Bu (bagian) yaitu : Naiseibu (bagian pemerintahan umum), Keizaibu (bagian ekonomi), Keisatsubu (bagian kepolisian). Para Shucokan secara resmi dilantik oleh Gunseikan pada bulan September 1942. Pelantikan tersebut merupakan awal daripada pelaksanaan organisasi pemerintahan daerah, dan penyingkiran pegawai-pegawai Indonesia yang pernah digunakan untuk sementara waktu dari kedudukan yang tinggi (Poesponegoro, 1992 : 10-11).
Di Sumatra pemerintah militer di bawah Panglima Tentara keduapuluhlima membentuk 10 karesidenan (syu) yang terdiri atas bunsyu (sub karisidenan). Gun dan Son. Jabatan tertinggi di pegang oleh orang Jepang. Kesepuluh syu yang dibentuk itu adalah : Aceh, Sumatra Timur, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Jambi, Palembang, Lampung dan Bangka Belitong. Setiap Syu dipimpin oleh seorang Shucokan. Disamping pemerintahan militer (gunsei) oleh Angkatan Darat, maka suatu pemerintahan telah pula dibentuk oleh Armada Selatan ke dua dengan nama Minseifu, dengan pusat di Makasar. Kantor bawahannya yang disebut Minseibu terdapat di tiga tempat yakni Kalimantan, Sulawesi dan Seram. Daerah bawahannya meliputi syu, ken, bunken (sub kabupaten), gun dan son. Sama halnya dengan di pulau Jawa dan Sumatra, maka tak lama setelah pendaratan tentara Jepang, orang Indonesia untuk sementara mendapat jabatan-jabatan yang tinggi. Setelah bulan Agustus 1942 jabatan yang disediakan untuk bangsa kita hanya terbatas sampai gunco dan sonco. Sedangkan jabatan sebagai walikota di Makasar, Menado, Banjarmasin dan Pontianak dipangku oleh orang Jepang (Poesponegoro, 1992 : 12-13).
Guna menahan ofensif Serikat yang semakin dahsyat, Jepang mengubah sikapnya terhadap negeri-negeri yang didudukinya. Di depan sidang istimewa ke 82 Parlemen di Tokyo, dikemukakan oleh Perdana Menteri Tojo di dalam pidatonya pada tanggal 16 Juni 1943 tentang keputusan pemerintah mengenai pemberian kesempatan kepada orang Indonesia untuk turut mengambil bagian dalam pemerintahan negara. Menyusullah pada tanggal 1 Agustus 1943 pengumuman Saiko Shikikan tentang garis-garis besar rencana pengambilan bagian dalam pemerintahan negara yang dijanjikan itu, yakni meliputi badan-badan  pertimbangan di daerah dan di pusat serta jabatan-jabatan tinggi untuk orang-orang Indonesia sebagai penasehat pada pemerintah militer (Poesponegoro, 1992 : 13).
Pengangkatan orang Indonesia untuk kedudukan tinggi tersebut dimulai dengan pengangkatan Prof. Dr. Husein Djajadiningrat sebagai kepala Departemen Urusan Agama pada 1 Oktober 1943. Pada 10 November 1943 Mas Sutardjo Kartohadikusumo dan R.M.T.A. Surio masing-masing diangkat menjadi shucokan di Jakarta dan Bojonegoro. Pengangkatan 7 penasehat bangsa Indonesia pada pemerintah militer dilakukan pertengahan bulan September 1943. Mereka dikenal dengan Sanyo yang dipilih untuk 6 bu (departemen) : Ir. Soekarno (somubu- Departermen Urusan Umum), Mr. Suwandi dan dr. Abdul Rasyid (Naimubu bunkyoku – biro pendidikan dan kebudayaan departemen dalam negeri), Prof. Dr.Mr. Supomo (Shihobu- departemen kehakiman), Mochtar bin Prabu Mangkunegoro (Katsubu- departemen lalu lintas), Mr. Muh. Yamin (sendenbu-departemen propaganda), dan Prawoto Sumodilogo (sangyobu- departemen ekonomi) (Poesponegoro, 1992 : 13).
Mengenai pembentukan Badan Pertimbangan Pusat (Cuo Sangi In) dimuat dalam Osamu sirei No. 36/ 1943. Sedangkan mengenai Badan Pertimbangan di Karesidenan dan Kotaraja Istimewa (Syu dan Tokubetsu Syu Sangi Kai) dimuat dalam osamu sirei No. 37 /1943 untuk kemudian dijelaskan dalam Osamu Kanrei No. 8 / 1943 (Poesponegoro, 1992 : 13-14).

Daftar Pustaka
Poesponegoro, Marwati Djoened dan Nugroho Notosusanto. 1992. SEJARAH NASIONAL INDONESIA VI. Jakarta : Balai Pustaka
Isnaeni, Hendri F. dan Apid. 2008. ROMUSA SEJARAH YANG TERLUPAKAN. Yogyakarta : Ombak



Bersambung. . . .


KONDISI SOSIAL MASYARAKAT INDONESIA SAAT PENDUDUKAN JEPANG



Kondisi Sosial Masyarakat Indonesia Saat Pendudukan Jepang

Kondisi Indonesia pada umumnya sebelum Jepang sampai ke Jawa adalah penguasa Hindia Belanda tidak mengetahui situasi peperangan yang sebenarnya. Seperti yang terjadi di Karesidenan Pekalongan. Tatkala terjadi pendaratan Jepang di Jawa, penguasa Kolonial berusaha melaksanakan rencana sabotase yang dipersiapkan secara tergesa-gesa atas gudang, jembatan, instalasi pelabuhan di sekitar Tegal, teramasuk tangki penyulingan minyak BPM (Bataafsche Petroleum Maatschappij) juga dihancurkan. Di Pekalongan, Belanda memerintahkan agar semua mesin pabrik gula, pemintalan, dan tenun dipreteli. Sampai rantai sepeda harus dibuang dari sepedanya ke sungai agar tidak dapat digunakan musuh. Wedana Wiradesa yang wilayahnya berpantai itu diperintahkan mengawasi langsung penenggelaman perahu-perahu kecil penangkap ikan, tetapi dia memerintahkan menyembunyikan perahu itu dengan menariknya ke hulu sungai mengingat perahu adalah alat vital bagi kehidupan nelayan (Lucas, 2019: 48).
Atas perintah sebuah badan baru yang bernama Dinas Perlindungan Serangan Udara (Luchtbescherming Dienst) rakyat menggali lubang perlindungan yang cukup luas bagi setiap keluarga yang bertempat tinggal disekitar pabrik. Sampai-sampai orang sering bercanda, “Bila bom jatuh tidak perlu lagi digali lubang kubur, karena sudah tersedia”. Dengan jatuhnya kekuasaan Belanda, pangreh praja di karisidenan itu bagaikan kehilangan tulang punggung kekuasaannya. Berbagai milisi ciptaan Belanda membubarkan diri. Pangreh praja hanya bisa menunggu tanpa daya sambil menyaksikan adanya perampokan yang menyebar cepat dari kecamatan yang satu ke kecamatan lainnya. Toko-toko milik Tionghoa, rumah-rumah gadai, dan penggilingan padi di kebanyakan daerah menjadi sasaran  utama. Pangreh praja sendiri kadang kala hampir tidak menghindari serangan dan sering kali menjadi obyek intimidasi masa yang bangkit kemarahannya. Polisi tampak bingung untuk memaksakan kewenangannya (Lucas, 2019: 49).
Jepang sendiri untuk menyapu bersih pasukan-pasukan Belanda dan Sekutu serta pengambilalihan pemerintahan memerlukan waktu berbulan-bulan. Kekuatan militer Belanda tumbang, hanya segelintir gerombolan tentara yang masih tetap bertahan di beberapa daerah yang terpencil. Kebanyakan rakyat Indonesia tidak memberi bantuan kepada mereka. Di beberapa daerah orang Indonesia menyerang serdadu-serdadu dan warga sipil Belanda, sehingga satu-satunya cara untuk menyelamatkan diri ialah menyerah kepada pihak Jepang. Setahun lebih telah berlalu sebelum hampir semua ditawan. Perkiraan-perkiraan tentang jumlah terakhir seluruh tawanan adalah sekitar 170.000 orang, 65.000 orang diantaranya adalah tentara Belanda, 25.000 orang adalah serdadu-serdadu Sekutu lainnya dan 80.000 orang adalah warga sipil (termasuk 60.000 wanita dan anak-anak). Kondisi di kamp-kamp tawanan sangat buruk. Kurang lebih 20 persen tawanan militer Belanda, 13 persen warga sipil wanita, dan 10 persen anak-anak meninggal dunia. Jumlah tertinggi orang yang meninggal dunia terdapat di kamp-kamp sipil pria, yaitu 40 persen meninggal dunia (Ricklefs, 2005: 298).
Salah satu tugas pertama pihak Jepang adalah menghentikan revolusi-revolusi yang mengancam akan menyertai upaya penaklukan mereka. Serangan-serangan terhadap orang-orang Eropa dan perampokan terhadap rumah-rumah mereka di Banten, Cirebon, Surakarta, dan daerah-daerah lainnya tampak akan menjurus ke suatu gelombang revolusi (Ricklefs, 2005: 298).
Pada bulan-bulan pertama masuknya Jepang, Jepang mendapatkan sambutan yang baik dari penduduk setempat, tak pelak para tokoh Nasional mau bekerjasama dengan pihak Jepang. Faktor-faktor yang menyebabkan adanya kerjasama itu adalah pertama kali kebangkitan bangsa- bangsa Timur. Faktor lain adalah ramalan Joyoboyo yang hidup di kalangan rakyat. Diramalkan bahwa akan datang orang-orang kate yang akan menguasai Indonesia selama umur jagung dan sesudahnya kemerdekaan akan tercapai. Juga ada faktor di perkenalkannya pendidikan Barat kepada orang-orang pribumi yang dibutuhkan pemerintah Hindia Belanda pada masa jajahannya guna mengisi kekurangan tenaga-tenaga terlatih dan terdidik. Sedangkan faktor luar yang mempengaruhi adalah kemenangan Jepang atas Rusia pada tahun 1905. Perjanjian perdamaian Portsmouth pada tahun itu telah membawa Jepang kepada suatu posisi yang setingkat dengan negara-negara Barat. Orang Timur memandang kemenangan Jepang sebagai suatu kemenangan Asia atas Eropa.  Selain itu bahwa sebelum Perang Dunia II diantara tokoh Nasionalis sudah ada yang berhubungan dengan pihak Jepang. Sebut saja Gatot Mangkupraja dan Hatta. Sesudah kunjungannya ke Jepang pada akhir tahun 1933, Gatot mempunyai keyakinan bahwa Jepang dengan gerakan Pan-Asianya mendukung pergerakan nasional Indonesia (Poesponegoro, 1992 :14-15).
Pada tahap selanjutnya, untuk memusnahkan pengaruh Barat, pihak Jepang mengkampanyekan progapaganda yang intensif dimulai untuk meyakinkan rakyat Indonesia bahwa mereka dan bangsa Jepang adalah saudara seperjuangan dalam perang yang luhur untuk membentuk suatu tatanan baru di Asia. Para petani pun diberi pesan ini melalui pengeras-pengeras suara radio yang dipasang pada tiang-tiang di desa-desa mereka. Akan tetapi upaya propaganda ini sering mengalami kegagalan karena adanya kenyataan-kenyataan pendudukan Jepang seperti kekacauan ekonomi, teror polisi Militer (kempetai), kerja paksa dan penyerahan wajib beras, kesombongan dan kekejaman orang-orang Jepang pada umumnya, pemukulan- pemukulan dan pemerkosaan-pemerkosaan, serta kewajiban memberi hormat kepada setiap orang Jepang. Orang-orang yang telah menyambut baik orang-orang Jepang sebagai pembebas sering kali dengan cepat menjadi kecil hati. Bagaimanapun juga, kampanye anti Barat ini benar-benar mempertajam sentimen-sentimen anti Belanda di kalangan seluruh masyarakat Indonesia dan mendorong penyebaran konsepsi Indonesia di kalangan rakyat (Ricklefs, 2005: 301-302).
Setelah berkuasa penuh di Indonesia, Jepang berusaha men Jepangkan Indonesia dengan mengeluarkan beberapa peraturan. Seperti yang dimuat didalam Undangn-Undang No. 4 yakni  bahwa hanya bendera Jepang yang boleh dipasang pada hari-hari besar. Lagu kebangsaan yang boleh diperdengarkan hanyalah Kimigayo. Pada tanggal 1 April 1942 waktu (jam) Jepanglah yang harus dipakai. Perbedaan antara waktu Jepang (waktu Tokyo) dan waktu di Jawa, pada jaman pendudukan adalah 90 menit. Sejak saat itu waktu lama yakni jam pada jaman Hindia Belanda, yang sama dengan WIB yang sekarang tidak dipakai lagi. Mulai tanggal 29 April 1942 tarikh yang harus dipakai ialah tarikh Sumera dan tahun Masehi adalah sama dengan tahun 2602 Sumera. Demikian pula sejak itu setiap tahun rakyat Indonesia di wajibkan merayakan hari raya Tencosetsu, yakni hari lahirnya Kaesar Hirohito  (Poesponegoro, 1992 : 9).
Salah satu senjata Jepang untuk merangkul dan memobilisasi masyarakat Indonesia adalah dengan propaganda. Pada dasarnya propaganda Jepang ditunjukkan untuk dua hal, yaitu untuk keperluan propaganda Jepang dalam usaha perangnya dan untuk men Jepangkan jiwa rakyat Indonesia. Selama masa pemerintahan, setidaknya ada tiga kali perubahan propaganda Jepang yaitu periode pertama antara 8 Maret 1942 sampai 8 Desember 1942 merupakan periode propaganda Jepang yang memanfaatkan para pemuka bangsa Indonesia untuk mendukung Jepang dengan gerakan 3 A ( Nippon Pemimpin Asia, Nippon Pelindung Asia, dan Nippon Cahaya Asia). Periode kedua antara 8 Desmeber 1942 sampai Maret 1944 merupakan periode pembangunan beberapa organisasi baru untuk memusatkan seluruh rakyat Indonesia dalam usaha kepentingan peperangan Jepang, dan periode ketiga antara Juni 1944 sampai berakhirnya pemerintahan militer mulai diserukan semboyan baru yaitu “segenap penduduk berlengkapkan sendjata!” kemudian disusul dengan “Janji kemerdekaan Indonesia di kelak kemudian hari” (Restu S., 2018 : 57-58).
Gerakan propaganda dikirim dari pusat ke daerah-daerah untuk menerangkan secara serentak beberapa soal yang sama. Ini dinamakan Hosi atau gerakan serentak. Hosi pertama digerakkan untuk menerangkan bahwa Jepang datang  ke Indonesia dengan maksud baik. Hosi kedua untuk menerangkan bahwa bangsa Indonesia wajib membantu peperangan dengan propaganda perang suci (Restu S., 2018 : 58).
Ada beberapa tindakan masyarakat yang harus dilakukan apabila ada tanda dari pihak pemerintahan militer Jepang. Seperti bila ada sirine berbunyi masyarakat akan bergegas menutup pintu dan jendela rumah mereka kemudian berlai menuju gua. Bagi mereka, gua ini dianggap lebih aman untuk bersembunyi dibandingkan dalam rumah karena rumah mereka mudah terbakar jika terkena bom. Apabila salah satu dari rumah warga terbakar akibat terkena serangan bom, masyarakat akan bergegas mengambil tanah dan pasir kering yang mereka simpan untuk memadamkan api tersebut. Pada saat itu masyarakat diwajibkan menyimpan pasir dan tanah kering untuk berjaga-jaga apabila ada kebakaran akibat serangan udara (Restu S., 2018 : 66).
Untuk mengurangi resiko bahaya udara, masyarakat diminta menyalakan lampu senthir atau lampu dengan cahaya seminim mungkin agar tidak menarik perhatian Sekutu. Menyalakan lampu maupun senthir diijinkan dengan syarat harus ditutup menggunakan kertas atau kain agar cahayanya mengarah ke bawah. Apabila ada serangan udara masyarakat harus bersembunyi di dalam gua. Anak-anak disuruh untuk menutup telinga menggunakan kapas untuk meredamkan suara pesawat. Selain itu mereka juga harus menggigit karet yang sudah digantung pada seutas tali kemudian dikalungkan di leher mereka (Restu S., 2018 : 67).
Krisis pangan memang terjadi dimana-mana, bahkan saat saat itu sering terjadi tawuran antara kampung. Tawuran ini memang sengaja direncanakan oleh mereka dengan tujuan ditahan agar mendapatkan makanan. Menjelang akhir tahun 1943 hingga 1945 di Yogyakarta terdapat banyak pembegalan akibat dampak dari krisis pangan ini. Masyarakat dihimbau agar tidak berjalan sendiri di atas jam malam. Masyarakat yang terpaksa harus keluar rumah diatas jam 20.00 malam harus berjalan di tengah-tengah jalan dan berbincang bincang atau bernyanyi untuk menunjukkan bahwa mereka berjalan bersama-sama. Hal ini karena apabila ada yang berjalan sendirian di pinggir jalan, orang itu akan ditarik dan dibegal (Restu S., 2018 : 74).
Begal, kelaparan, dan penyakit memang menjadi pemandangan biasa pada periode ini. Ketika terserang penyakit, mereka memilih untuk mengobatinya secara tradisional dari pada berobat kerumah sakit. Wabah penyakit yang sedang mewabah saat itu adalah penyakit pes. Apabila belum parah,  masyarakat banyak yang sembuh dengan meminum minyak tanah (Restu S., 2018 : 75). Masyarakat yang terserang pes, misalnya pagi hari kondisinya sudah parah, maka tidak bisa diobati lagi karena sorenya akan meninggal. Walaupun banyak masyarakat yang terserang pes akibat tikus, akan tetapi masyarakat juga tetap mengkonsumsi tikus. Kondisi pangan yang buruk saat itu memang mau tidak mau memaksa masyarakat untuk mengkonsumsi apa saja yang bisa dimakan. Bisa dikatakan bahwa pada masa pendudukan Jepang kondisi kesehatan sangatlah buruk. Selain wabah pes dimasyarakat, para Romusha banyak yang terkena malaria. Ada beberapa penyakit yang dialami masyarakat secara umum seperti pes, liver, dan busung lapar (Restu S., 2018 : 75-76).
Di dunia permainan anak saat pendudukan Jepang terlihat kekaguman kepada balatentara Jepang yang berhasil memukul mundur pemerintah kolonial. Anak-anak banyak melakukan permainan dengan meniru yang dilatihkan oleh Jepang seperti baris-berbaris dan perang- perangan (gaputotai). Mereka bersama-sama membuat senjata mainan dari kayu dan pelepah pisang. Ada juga sebagian dari anak-anak membuat senjata dari glagah atau kembang tebu yang dipaku kemudian diberi karet. Anak-anak mendapatkan glagah dari hasil mencuri di perkebunan tebu daerah tempat tinggal mereka. Walaupun kondisi saaat itu serba terbatas namun segelintir orang (bangsawan) ada yang mau mengeluarkan uang untuk membeli seragam militer dengan tujuan supaya anak-anak mereka menyerupai militer Jepang ketika digunakan saat bermain perang-perangan. Saat anak-anak melintasi wilayah yang terdapat pos militer Jepang mereka harus berhenti dan memberi hormat kepada tentara Jepang. Apabila mereka tidak memberi hormat, anak-anak akan dipukul di bagian kepala atau mereka biasa menyebutnya dismangat (Restu S., 2018 : 105-109).
Pemerintah Pendudukan Balatentara Dai Nippon atau Jepang menghidupkan kembali Wijk en Passenstelsel VOC (surat jalan dan bertempat tinggal). Bedanya kalau stelsel ini oleh VOC hanya dikenakan pada penduduk Tionghoa, Jepang mengenakanya pada seluruh rakyat di Jawa. Orang harus punya keterangan penduduk. Untuk bepergian keluar daerahnya harus ada surat keterangan khusus. Menginap di luar domisili harus melapor pada pejabat setempat. Semua ini diawasi oleh tonarigumi (rukun tetangga) yang harus ada di setiap kampung (Ananta Toer, 2001 : 11).
Sandang dan pangan merupakan sumber derita yang berkepanjangan untuk dapat makan sepiring nasi dalam sehari, jalan yang harus ditempuh sangat panjang dan berliku. Setiap hari orang bergelimpangan mati kelaparan di pinggir jalan, di pasar, di bawah jembatan. Di desa-desa petani tidak berhak atas panen. Mereka malah terkena kerja paska di luar desanya. Lebih tiga perempat juga diantaranya tidak pernah bisa kembali kepada keluarganya karena tewas di rantau, didaratan dan kepulauan Asia Tenggara. Para pelajar di kota-kota hampir tidak sempat belajar di sekolah masing-masing. Taiso (gerak badan), kyoren (latihan baris berbaris) dan Kinrohooshi (kerjabakti) menyita sebagian besar jam pelajaran. Orang-orang melakukan semua itu dalam keadaan kurang makan dan lapar. Bila seorang pelajar jatuh pingsan karena tubuhnya terlalu lemah, orang Jepang atau pelatih atau kepala rombongan orang Indonesia, menyadarkannya dengan tamparan bertubi-tubi. Tentang penanganan kesehatan, tidak ada obat-obatan di apotek juga pakaian yang lekat pada tubuh tidak jarang hanya satu satunya (Ananta Toer, 2011 : 4-5).
Seluruh lapisan masyarakat hidup dalam kekurangan, kelaparan, dan kemiskinan. Benda- benda yang masih dapat dijual akhirnya jatuh ke tangan pedagang. Memang hanya golongan pedagang yang dapat hidup baik dari kemiskinan dan kelaparan itu. Pada waktu itulah lahir istilah baru yang dikenal dengan catut. Para pedagang mencatut rejeki penjual pada satu pihak dan mencatut rejeki pembeli pada lain pihak. Maka mereka dinamai pencatut (Ananta Toer, 2011 : 5).
Dalam kondisi seperti ini terdengar secara sayup dari kekuasaan tertinggi di Jawa pada waktu itu pemerintahan Balatentara Pendudukan Dai Nippon tentang janji memberi kesempatan belajar pada para pemuda dan pemudi Indonesia ke Tokyo dan Shonanto (Singapura). Sebuah berita yang kurang jelas. Untuk pertama kalinya terdengar pada tahun 1943 (Ananta Toer, 2011 : 5).  Janji ini tidak disiarkan melalui harian atau cetakan lain. Namun disampaikan dari mulut kemulut. Pekerjaan ini ditangani oleh Sendenbu (Jawatan propaganda-1943). Janji ini disampaikan dari Sendenbu ke pada para pangreh Praja. Para Bupati meneruskannya pada para Camat. Camat pada Lurah. Lurah pada perangkat desa dan penduduk. Semua dalam pengawasan Kempetai (Ananta Toer, 2001 : 7-8). Dalam janji itu disebutkan di dalam usaha mempersiapkan rakyat Indonesia kearah kemerdekaan nanti sesuai dengan kehendak Nippon, generasi muda Indonesia dididik supaya bisa mengabdikan diri dalam kemerdekaan. Janji ini tersiar pada tahun 1944. Di lain tempat janji itu berbunyi akan memberikan kesempatan belajar sebagai bidan atau juru rawat. Yang dikehendaki Jepang adalah para perawan berumur antara 13 – 17 tahun, sebagian besar baru lulus sekolah dasar (Ananta Toer, 2001 : 8).
Bahwa sejak 1943 itu mereka mulai mengangkuti para perawan dengan tujuan Tokyo dan Shonanto. Tidak jelas berapa kali Jepang melakukan pengangkutan. Juga tidak jelas berapa puluh ribu perawan remaja yang telah diangkutnya sampai pada akhir kekuasaannya di Jawa (Ananta Toer, 2001 : 15). Para perawan remaja ini dibawa oleh pihak Jepang kesebuah tempat yang dipagari bambu anyaman tinggi agar tidak kelihatan dari luar. Sehari dua hari mereka dilayani seperti gadis-gadis asrama biasa, diberi petunjuk kesehatan sedikit. Seminggu kemudian  mereka harus melayani kebutuhan seks para serdadu Jepang yang sedang beristirahat di garis belakang. Ancaman dengan kekerasan bukanlah sesuatu yang luar biasa. Wanita Jepang yang ada disitu sebagi ibu asrama selau memberikan hiburan pada mereka agar tetap dapat melakukan “pekerjaan” dengan baik (Ananta Toer, 2001 : 38-39). Ternyata janji Jepang yang akan menyekolahkan pemudi Indonesia adalah bohong belaka. Karena mereka di kirim ke kamp-kamp Jepang sebagai penghibur tentara-tentara Jepang dan melepaskan mereka begitu saja tanpa dikembalikan ke daerahnya setelah perang berakhir.  

Bersambung. . . . .



Daftar Pustaka
Ananta Tour, Pramoedya. 2001. PERAWAN REMAJA DALAM CENGKERAMAN MILITER. Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia
Lucas, Anton. 2019. PERISTIWA TIGA DAERAH. Yogyakarta : Media Pressindo
Poesponegoro, Marwati Djoened dan Nugroho Notosusanto. 1992. SEJARAH NASIONAL INDONESIA VII. Jakarta : Balai Pustaka
Restu S., Alfrida. 2018. Di Bawah Bendera Fasisme Kehidupan Anak-Anak di Yogyakarta Pada Masa Pendudukan Jepang 1942-1945. Yogyakarta : Dialog Pustaka
Ricklefs, M.C. 2005. SEJARAH INDONESIA MODERN. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

Rabu, 01 April 2020

JAWA DIKUASAI JEPANG



Jawa Dikuasai Jepang
Pada tanggal 1 Maret 1942 Tentara Keenambelas Jepang berhasil mendarat di tiga tempat sekaligus yaitu di teluk Banten, di Eretan Wetan (Jawa Barat), di Kragan (Jawa Tengah). Setelah pendaratan itu, ibukota Batavia pada tanggal 5 Maret 1942 diumumkan sebagai kota terbuka yang berarti bahwa kota itu tidak akan dipertahankan oleh pihak Belanda. Segera setelah jatuhnya kota Batavia ke tangan mereka, tentara ekspedisi Jepang langsung bergerak ke Selatan dan berhasil menduduki Buitenzorg (Bogor). Dalam rangka upaya menyerbu kota Bandung, pada tanggal 1 Maret Jepang telah mendaratkan satu detasemen yang dipimpin oleh Kolonel Toshinori Shoji dengan kekuatan 5.000 orang di Eretan, sebelah  Barat Cirebon. Pada hari yang sama Kolonel Shoji telah berhasil menduduki Subang. Momentum itu mereka manfaatkan dengan terus menerobos ke lapangan terbang Kalijati, hanya 40 KM dari kota Bandung. Setelah pertempuran singkat tapi hebat pasukan-pasukan Jepang merebut lapangan terbang tersebut (Poesponegoro dkk, 1992 : 3). Pasukan Hindia Belanda beberapa kali ingin merebut lapangan terbang Subang (tercatat tanggal 2,3, dan 4 Maret1942) namun gagal.
Pada tanggal 5 Maret 1942 tentara Jepang bergerak dari Kalijati untuk menyerbu Bandung dari arah Utara. Mula-mula digempurnya pertahanan di Ciater, sehingga tentara Hindia Belanda mundur ke Lembang dan menjadikan kota terebut sebagai pertahanan yang terakhir. Tetapi tempat ini pun tak berhasil dipertahankan sehingga pada tanggal 7 Maret 1942 petang hari dikuasai oleh tentara Jepang. Pada tanggal 6 Maret 1942 keluarlah perintah dari panglima KNIL, Lenan Jenderal Ter Poorten kepada panglima di Jawa Barat, Mayor Jenderal. J.J. Pesman tentang tidak diperbolehkannya mengadakan pertempuran di Bandung. Baik Jenderal. Ter Poorten maupun Gubernur Jenderal Tjarda Van Starkenborgh Stachouwer kedua-duanya berpendapat bahwa Bandung pada saat itu telah penuh sesak dengan penduduk sipil, wanita dan anak-anak sehingga perlu dicegah pertempuran-pertempuarn di kota itu (Poesponegoro dkk, 1992 : 4).
Tak lama sesudah berhasil didudukinya posisi tentara KNIL di Lembang, maka pada tanggal 7 Maret 1942 pada petang harinya pasukan-pasukan Belanda di sekitar Bandung meminta penyerahan lokal. Kolonel Shoji menyampaikan usul penyerahan lokal dari pihak Belanda ini kepada Jenderal Imamura tetapi tuntutannya adalah penyerahan total daripada semua pasukan Serikat di Jawa (dan bagian Indonesia lainnya). Jika pihak Belanda tidak mengindahkan ultimatum Jepang, maka kota Bandung akan dibom dari udara. Jenderal Imamura pun mengajukan tuntutan lainnya agar Gubernur Jenderal Belanda turut dalam perundingan  di Kali jati yang diadakan selambat-lambatnya apda hari berikutnya. Jika tuntutan ini dilanggar, pemboman atas Bandung dari udara akan segera dilaksanakan. Akhirnya pihak Belanda memenuhi tuntutan Jepang dan keesokan harinya, baik Gubernur Jenderal Tjarda Van Starkenborgh Stachouwer maupun Panglima Tentara Hindia Belanda serta beberapa pejabat tinggi militer dan seorang penerjemah pergi ke Kalijati. Disana mereka kemudian berhadapan dengan Letnan Jenderal Imamura yang datang dari Batavia. Hasil pertemuan pada tanggal 8 Maret 1942 antara kedua belah pihak adalah kapitulasi tanpa syarat Angkatan Perang Hindia Belanda kepada Jepang (Poesponegoro dkk, 1992 : 4-5).

Daftar Pustaka
Poesponegoro, Marwati Djoened dan Nugroho Notosusanto. 1992. SEJARAH NASIONAL INDONESIA VII. Jakarta : Balai Pustaka

Bersambung . . . . .